|
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kedudukan : - Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi telematika. Fungsi : - Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standarisasi dan audit aplikasi telematika;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standarisasi dan audit aplikasi telematika;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
- Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
|
|
Last Updated ( Monday, 25 January 2010 )
|